
Sehebat apapun seseorang, jika ia melakukan kesalahan, bagaimanapun prestasinya, akan tetap dianggap salah di mata hukum. Karena memang begitu adanya. Bagi norma hukum, justru yang akan dinilai adalah ketika orang tersebut melakukan kejahatan, dan bukan kebaikan yang telah ia diperbuat, entah apapun itu, tidak peduli apa dan siapa. Oleh karena itu, di dalam pengadilan ada seorang hakim, yang katanya menjadi 'wakil Tuhan' di dunia dalam hal menilai dan menghakimi orang yang didakwa melakukan perbuatan buruk. Mengapa tidak kita pasrahkan saja kepada dia ? Toh itu juga merupakan bagian dari proses hukum dan konstitusi di Negeri ini.
Mungkin bagi sebagian orang yang belum paham hal ini, akan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tidak adil. Seperti beberapa hari yang lalu, sebut saja ketika ada satu tokoh yang tengah menjadi sorotan di banyak media nasional karena kompetensi yang disandangnya dalam menjalankan tugas sebagai gubernur, melakukan 'kesalahan' ketika ia entah dengan sengaja atau tidak, mengutip ayat dari kitab suci agama lain yang tidak diimaninya kemudian menyampaikannya secara terang-terangan di depan publik. Terlepas ia mempunyai motif tertentu atau tidak, banyak orang yang menganggap bahwa apa yang ia lakukan sangat tidak etis. Menurut mereka, bagaimana bisa ia 'menggunakan' ayat agama dari umat lain padahal ia sendiri tidak beriman terhadapnya ?. Entahlah, kita mempunyai standar tersendiri dalam menilai seseorang bersalah atau tidak.
DUA KUBU
Dan, sesaat setelah hal tersebut menjadi viral di sosial media karena banyaknya akun-akun 'latah yang cenderung provokatif', berjuta-juta orang melakukan berbagai aksi untuk menyampaikan aspirasi dengan melaporkannya kepada pihak berwajib, turun ke jalan, hingga menjadi orator-orator ulung atas nama agama dan keadilan di dunia maya. Semua itu dilakukan dengan alasan untuk menuntut pemerintah segera melakukan peradilan terhadap 'Si Penista Agama' ini. Sampai akhirnya mereka melakukan demo berjilid-jilid yang mempunyai maksud tersendiri dari tiap-tiap aksi tersebut. Mulai dari independensi hakim hingga hal-hal yang berbau pilkada.
Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menaruh simpati kepada gubernur ini. Bagi mereka, apa yang dituduhkan kepada terdakwa adalah hal yang tidak berdasar dan hanya persoalan penggunaan bahasa saja. Mereka juga melakukan aksi-aksi tersendiri seperti demo dan meramaikan jagat maya dengan berbagai macam tagar hingga mendunia. Puncak dari aksi ini adalah ketika orang yang mereka bela berakhir di tangan hakim dengan putusan 2 tahun penjara sebagai tersangka penistaan agama. Sebagai respon atas vonis tersebut, mereka kemudian serempak menyalakan ribuan lilin di penjuru Indonesia sebagai tanda matinya keadilan dan mulai lunturnya nilai-nilai Pancasila.
Namun ada beberapa hal yang sangat disayangkan dari kedua kubu di atas, yaitu ketika mereka saling menuduh dan mencela satu sama lain dengan sebutan yang sangat kasar dan menusuk hati. Pertama, dari kelompok yang kontra terhadap ‘si Penista’, sebagian dari mereka mempunyai anggapan bahwa orang-orang yang netral dan tidak setuju dengan aksi yang mereka gelar akan dicap sebagai seorang yang munafik bahkan akan dikafir-kafirkan. Pastinya hal ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena tuduhan mereka akan dianggap sebagai sanksi sosial oleh awam. Ditambah lagi tidak sedikit dari mereka yang memukul rata anggapan ini ke semua orang. Padahal jika dilihat dari kapasitas si penuduh itu, bisa dibilang mungkin hanya orang latah yang ikut-ikutan dan kurang memahami duduk permasalahan yang sedang dihadapi.
Di sisi lain, di kubu yang membela si Gubernur, mereka juga mempunyai cara yang sama untuk ‘menghakimi’ orang-orang yang tidak sependapat dengannya. Hanya saja berbeda celaan yang dilontarkan terhadap masyarakat di luar kelompoknya. Sebagian orang di kubu ini dengan pongahnya menilai orang yang berbeda pemikiran dari kelompoknya sebagai seseorang yang anti-Pancasila dan anti dengan kebhinekaan. Padahal jika diteliti lebih lanjut, sungguh tuduhan yang mereka alamatkan sangat tidak berdasar terhadap masalah yang di hadapi kedua kubu ini. Anti-Pancasila dari mana ? Bukannya Pancasila itu menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat ? Bukannya kebhinekaan itu menganut asas keberagaman ? Lalu atas dasar apa mereka menuduh pihak netral dan kontra sebagai kelompok yang anti terhadap kedua hal tersebut ? Justru merekalah yang anti Pancasila dan kebhinekaan karena tidak mau menerima adanya perbedaan pandangan juga peradilan yang dijatuhkan kepada junjungannya.
KEADILAN
Kemudian, satu hal yang bisa kita ambil kesimpulan dari kedua kubu ini. Terlepas dari ada tidaknya motif politik di dalam kubu masing-masing, mereka sama-sama menginginkan adanya keadilan, hanya saja berbeda dalam hal substansinya. Kubu kontra menginginkan keadilan dengan cara menyeret ‘si Penista’ ke meja hijau atas perbuatan penistaannya, sedangkan kubu pro berpaham keadilan untuk membebaskan si Gubernur dari segala tuntutan yang menimpanya berdasarkan kompetensi dan ‘hal-hal baik’ yang telah dilakukannya dalam kapasitas sebagai gubernur yang menghadirkan pembangunan nyata di Ibu Kota. Kedua landasan ini tidak bisa dikatakan salah, karena hal tersebut bergantung pada bagaimana sudut pandang kita dalam menilainya. Yang patut disalahkan adalah perilaku provokator dan orang yang merasa paling benar dan tidak mau menerima pendapat orang lain lalu melampiaskannya dengan tuduhan serta celaan yang kemudian memancing keributan. Merekalah sesungguhnya musuh yang nyata.
Kita perlu mempertanyakan gerak dari oknum-oknum ini yang berusaha membuat keributan seraya menyuplai berita-berita provokatif dengan cara melakukan framing sedemikian rupa terhadap fakta yang ada, sehingga masyarakat tidak mengindahkan keaslian dari kabar tersebut. Apa motif sebenarnya ? Jika tujuannya adalah untuk mendatangkan pendapatan atas traffic dari pengunjung yang menyambangi blog atau situs mereka, maka itu sangat salah. Karena itu merupakan tindakan sangat kotor dan tidak dibenarkan baik secara konstitusi maupun nilai-nilai keagamaan. Namun, ada yang lebih memprihatinkan dari motif ini, yaitu memang bertujuan untuk menebarkan kebencian ke dalam unsur-unsur masyarakat karena murni ketidaksukaannya kepada salah satu pihak. Tentunya hal ini akan merusak moral bangsa Indonesia serta menimbulkan kegaduhan dan konflik antar blok-blok yang berlainan paham.
Oleh karena itu, kita sebagai rakyat Indonesia harus menyikapi gesekan-gesekan yang terjadi di negeri ini dengan kepala dingin dan pikiran jernih sehingga tidak termakan oleh falasi keliru yang sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Agar bisa mengambil langkah bijaksana dalam menanggapi, kita harus jeli dan teliti dalam memahami sebuah berita yang sedang viral. Dengan begitu kita tidak akan menjadi ‘agen’ yang memperkeruh suasana dengan memberikan opini seenaknya, karena memang itulah yang diinginkan oleh pembuat berita-berita provokatif tadi.
Terakhir, kembali lagi pada perilaku kedua kubu yang saling kontra terhadap apa yang dialami oleh si Gubernur. Seandainya saja aksi-aksi yang mereka lakukan dapat teraplikasikan terhadap kasus-kasus kecil seperti Nenek Asyani yang diseret ke pengadilan karena didakwa ‘mencuri’ kayu di lahan miliknya sendiri. Atau Nenek Minah yang menjadi pesakitan karena dituduh mencuri 3 buah kakao untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tentu apa yang mereka sebut sebagai keadilan yang digaungkan itu akan ‘terlihat’ lebih nyata. Namun jika dirasa kasus-kasus di atas kurang prestisius untuk diangkat menjadi tagar di sosial media, mungkin kasus sebesar Mega Korupsi E-KTP bisa mereka tuntut keadilannya dengan melakukan aksi berjilid-jilid yang mendatangkan berjuta-juta manusia turun ke jalan untuk meminta putusan yang seadil-adilnya. Bukankah kasus Nenek Asyani dan Nenek Minah juga ‘mencederai’ nilai-nilai Pancasila ? Bukankah korupsi juga merupakan tindakan yang juga ‘menistakan’ nilai-nilai agama ?
No comments
Post a Comment